Panduan Kode Etik Notaris

Wiki Article

Notaris adalah pejabat umum yang berperan jamin orisinalitas pada tulisan-tulisan atau akte. Umumnya notaris diperlukan untuk menetapkan Akte Jual Membeli (AJB), membuat akte asli mengenai kesepakatan atau ketentuan, balik nama sertifikat, sampai mengecek keaslian sertifikat.

Dalam kedudukan yang dikasih wewenang oleh negara untuk membikin akte autentik, notaris terlilit beberapa ketentuan, dimulai dari ketetapan perundang-undangan sampai kaidah. Baca tutorial dari notaris tangerang berikut ini mengenai kode etik notaris, ketidaksamaan kaidah notaris dan ppat, dan link kaidah notaris terkini.

1. Pengertian Code Etik Notaris

Secara singkat, pemahaman kaidah mencakup mekanisme etika, nilai, dan ketentuan professional tercatat yang tegas mengatakan hal yang baik dan benar, dan hal yang tidak betul dan tidak bagus untuk professional. Berdasar pasal 1 Code Etik Notaris, kaidah notaris sebagai aturan kepribadian yang ditetapkan oleh perkumpulan ikatan notaris Indonesia berdasar keputusan konferensi perkumpulan.

Kode etik ini ditata dalam ketentuan perundang-undangan berkenaan semuanya orang yang melakukan pekerjaan kedudukan sebagai notaris, terhitung petinggi sementara notaris dan notaris alternatif saat jalankan kedudukan. Aturan kepribadian ini harus ditaati oleh tiap anggota perkumpulan dan semuanya orang yang melakukan pekerjaan kedudukan sebagai notaris.

Tidak hanya itu, menurut Bab II pasal 2 Code Etik Notaris, kaidah ini atur sikap anggota perkumpulan dan orang yang lain jalankan kedudukan sebagai notaris saat jalankan kedudukannya atau di kehidupan setiap hari. Pada umumnya, kaidah notaris berisi penataan mengenai norma notaris dalam melakukan pekerjaan, kewajiban professional notaris, norma mengenai jalinan notaris dengan client-nya, dan larangan-larangan untuk notaris.

2. Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian Notaris

Kode etik notaris diatur dan direncanakan oleh Ikatan Notaris Indonesia di tahun 2005 dan diperbarui di tahun 2015. Dalam kaidah itu, ada ketentuan-ketentuan tanggung-jawab karier notaris, terhitung kewajiban, larangan, dan pengecualian karier notaris.

Secara singkat, berikut kewajiban notaris yang tercantum pada Pasal 3, Code Etik Notaris.

• Memiliki kepribadian, adab, dan personalitas yang bagus.
• Menghargai dan junjung tinggi martabat kedudukan notaris.
• Jaga dan bela kehormatan perkumpulan.
• Berperilaku jujur, berdikari, tidak memihak, amanah, dan penuh rasa tanggung-jawab berdasar ketentuan perundang-undangan dan isi sumpah kedudukan notaris.
• Memprioritaskan dedikasi ke kebutuhan warga dan negara.
• Memberi jasa pembikinan akte untuk warga yang tidak sanggup tanpa mengambil honorarium.
• Memutuskan sekantor pada tempat posisi dan kantor itu sebagai salah satu kantor untuk notaris yang berkaitan dalam melaksanakan pekerjaan kedudukan setiap hari.

Dalam Code Etik Notaris di tahun 2015, larangan norma notaris ditata dalam pasal 4 dan berikut ialah singkatannya.

• Mempunyai lebih satu kantor, yakni kantor cabang atau kantor perwakilan.
• Memasangkan papan nama atau tulisan yang mengeluarkan bunyi "Notaris atau Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor.
• Bekerja bersama dengan agen jasa, orang, atau tubuh hukum yang bertindak selaku mediator untuk memperoleh client.
• Tanda-tangani akte yang proses pembikinannya sudah disiapkan oleh faksi lain.
• Mengirimkan minuta ke client untuk diberi tanda tangan.

Dari larangan-larangan dalam kaidah notaris, ada pula pengecualian yang tertera dalam pasal 5.

• Memberikan ucapan selamat atau bersedih cita dengan memakai kartu perkataan, karangan bunga, atau media lain dengan tidak memberikan notaris, tapi nama saja.
• Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku petunjuk nomor telephone yang diedarkan dengan cara resmi oleh perusahaan atau instansi sah.
• Mengenalkan diri, tapi tidak lakukan promo diri sebagai notaris.

Bila seorang notaris menyalahi kaidah, ancaman yang diterima notaris bisa berbentuk peringatan, peringatan, penghentian sementara dalam keanggotaan perkumpulan, sampai penghentian dengan tidak hormat dalam keanggotaan perkumpulan.

3. Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Hingga sekarang ini ada banyak orang yang memandang karier notaris dan PPAT mempunyai fungsi dan tugas yang serupa, walau sebenarnya notaris dan PPAT mempunyai peranan yang lain. Saat sebelum membahas berkenaan ketidaksamaan kaidah notaris dan PPAT, berikut ketidaksamaan karier notaris dan PPAT.

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tetang Kedudukan Notaris, notaris sebagai petinggi umum yang berkuasa untuk membikin akte asli berkenaan semua tindakan, kesepakatan, dan ketentuan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1 Ketentuan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 1998 Mengenai Ketentuan Kedudukan PPAT, PPAT ialah petinggi umum yang diberi wewenang untuk membikin akte asli berkenaan tindakan hukum tertentu, misalnya hak atas tanah atau Hak Punya Atas Unit Rumah Atur.

Notaris mempunyai pekerjaan dasar untuk membikin akte autentik berkenaan semua tindakan, kesepakatan, dan ketentuan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan, jamin kejelasan tanggal pembikinan akte, simpan akte, dan memberi salinan atau cuplikan akte.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 62 Tahun 2016 mengenai Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan No. 25 Tahun 2014 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Pengangkatan, Peralihan, Penghentian, dan Ekstensi Periode Kedudukan Notaris.

PP 24/2016 mengenai persyaratan pengangkatan, larangan untuk PPAT, dan cakupan wewenang PPAT dalam jalankan karier.

Sementara itu, kaidah PPAT diatur oleh organisasi PPAT yakni Ikatan Petinggi Pembikin Akte Tanah (IPPAT). Kaidah karier PPAT yang berjalan sekarang ini sebagai hasil keputusan Konferensi IV IPPAT pada 31 Agustus-1 September 2007.

Pasal 1 angka 2 pada Code Etik Karier PPAT mengatakan jika kaidah harus ditaati oleh tiap dan semua anggota perkumpulan IPPAT dan semuanya orang yang melakukan pekerjaan kedudukan sebagai PPAT. Dalam kaidah PPAT yang berkuasa lakukan pemantauan dan pengusutan kaidah PPAT ialah majelis kehormatan yang terbagi dalam Majelis Kehormatan Wilayah dan Majelis Kehormatan Pusat.

4. Tautan Kode Etik Notaris Terkini

Untuk memahami selanjutnya tentang kaidah notaris, berikut link kaidah notaris terkini dari situs Ikatan Notaris Indonesia yang direncanakan dan disahkan di bulan Mei 2015. Karena ada link kaidah notaris terkini ini, Anda bisa mendapati info terkomplet berkenaan notaris, hingga memudahkan anda dalam cari jasa notaris.

Itu dia penjelasan komplet tentang Panduan Kode Etik Notaris.

Report this wiki page